Minggu, 08 Desember 2019

Pendidikan Inklusif


UPAYA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA MELALUI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN INKLUSIF YANG BERKUALITAS SEBAGAI WUJUD NYATA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Indonesia adalah negara yang berdasar pancasila. Nilai-nilai yang termaktub di dalamnya adalah cita-cita bangsa yang harus diwujudkan secara penuh. Seperti halnya peri kemanusiaan yang adil dan beradab, tentu diharapkan setiap warga negara Indonesia bisa merasakannya tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.  Dari segi dunia pendidikan, pemerintah republik indonesia telah berupaya keras mewujudkan pendidikan yang merata di seluruh pelosok negeri. Hal ini sebagai implementasi tujuan Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Seperti halnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 Ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
         Perbedaan bukanlah alasan untuk mengurangi hak dan kewajiban warga negara. Penyandang disabilitas bukanlah sampah masyarakat. Justru jika potensinya bisa dikembangkan, mereka dapat menjadi aset negara seperti halnya warga negara yang hidup normal dapat mendatangkan devisa bahkan dapat lebih baik. Namun yang masih dirasakan dilapangan hingga sekarang, masih banyak yang menganggap disabilitas adalah kekurangan yang memalukan. Terlebih minimnya pengetahuan orangtua tentang sekolah inklusif dan jauhnya akses sekolah luar biasa bagi putera puterinya yang berkebutuhan khusus. Sekolah luar biasa memang kebanyakan hanya berkembang di ibu kota kabupaten maupun ibukota provinsi. Akibatnya, banyak yang mengabaikan potensi dari para penyandang disabillitas yang hidup jauh dari kota ditambah kurangnya ekonomi.
        Salah satu kesepakatan Internasional yang mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi adalah Convention on the Rights of Person with Disabilities and Optional Protocol yang disahkan pada Maret 2007. Pada pasal 24 dalam Konvensi ini disebutkan bahwa setiap negara berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan inklusi di setiap tingkatan pendidikan. Adapun salah satu tujuannya adalah untuk mendorong terwujudnya partisipasi penuh kelompok berkebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
          Pada dasarnya setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan yang layak, hal ini telah diatur dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Untuk itu pemerintah republik indonesia telah mengupayakan mengatasi hal tersebut dengan mengembangkan sekolah inklusif. Sekolah inklusif adalah sekolah biasa/reguler yang menyelengarakan pendidikan inklusif dengan mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus yaitu anak yang menyandang kelainan fisik, intelektual, sosial, emosi, mental, cerdas, berbakat istimewa, suku terasing, korban bencana alam, bencana sosial/miskin, mempunyai perbedaan warna kulit, gender, suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, kelompok politik, anak kembar, yatim, yatim piatu, anak terlantar, anak tuna wisma, anak terbuang, anak yang terlibat sistem pengadilan remaja, anak terkena daerah konflik senjata, anak pengemis, anak terkena dampak narkoba HIV/AIDS (ODHA), anak nomaden dan lain-lain sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya (Alimin, Z. dan Permanarian, 2005). Dengan berkembangnya sekolah inklusif diharapkan anak berkebutuhan khusus tetap dapat berkembang seperti anak seusianya meski dengan pelayanan yang khusus.

          Tercatat dari gambar di samping bahwa di surabaya terdapat 285 sekolah inklusi pada tahun 2015 dan di Yogyakarta sudah terdapat 554 sekolah inklusi. Hal ini menunjukkan jika pemerintah tengah berupaya mengembangkan sekolah inklusi yang notabene memang perlu untuk didirikan guna melayani kebutuhan para penyandang disabilitas di Indonesia.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah anak berkebutuhan khusus yang berhasil didata ada sekitar 1,5 juta jiwa.
         Namun secara umum, PBB memperkirakan bahwa paling sedikit ada 10 persen anak usia sekolah yang memiliki kebutuhan khusus. Di Indonesia, jumlah anak usia sekolah, yaitu 5 - 14 tahun, ada sebanyak 42,8 juta jiwa. Jika mengikuti perkiraan tersebut, maka diperkirakan ada kurang lebih 4,2 juta anak Indonesia yang berkebutuhan khusus. Jumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia ternyata cukup besar. (Indah, P.D. dan Binahayati, R. ISSN: 2442-4480:224)
          Dasar hukum pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) diatur pada: UUD RI 1945 terdapat pasal 28C ayat (1) mengenai hak asasi manusia, yang berbunyi “Setiap orangberhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. UU RI No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PERMENDIKNAS No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Selanjutnya pelaksanaan pendidikan inklusif diatur dalam PERDA masing-masing daerah di Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003. Pasal 5 menyatakan bahwa:
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;
2. Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus;
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus;
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus;
5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Undang-undang Sisdiknas Pasal 32 menyatakan sebagai berikut:
1. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
2. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mempu dari segi ekonomi;
3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan pendidikan inklusif menurut Sue Stubbs diedit oleh Didi Tarsid, (2012: 36 dan 133) :


        Salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya setiap bangsa Indonesia diharapkan dapat hidup dengan mengenyam pendidikan menyeluruh tanpa terkecuali para penyandang disabilitas. Pendidikan inklutif hadir dan terus diupayakan agar mampu mengembangkan manusia berkebutuhan khusus agar memperoleh haknya yang sama seperti orang normal pada umumnya. Sehingga diharapkan dengan adanya sekolah inklutif yang berkualitas akan menciptakan manusia disabilitas yang berkulitas dan mampu bersaing dalam hidup. Karena pada dasarnya kemanusiaan haruslah adil dan beradab. Setiap orang berhak meraih mimpi tergantung kemauan usaha dan kerja kerasnya.


DAFTAR PUSTAKA
Alimin, Z. dan Permanarian. (2005). Reorientasi Pemahaman Konsep Special Education ke Konsep Needs Education dan Implikasinya Layanan Pendidikan. Bandung: Jassi Astati
Darma, I.P. dan Indah, B.R. (Tanpa Tahun).  Pelaksanaan Sekolah Inklusi di Indonesia. Prosiding Ks: Riset & Pkm Volume: 2 Nomor: 2 Hal: 147 - 300 ISSN: 2442-4480
Stubbs, S. di edit oleh Tarsidi, D. dan dialih bahas oleh Susi S.,R. (2012). Inclusive Education Where There Are Few Resources. The Atlas Alliance Global Support to Disabled People


Nama saya Marita Cahya Purnama. Seorang gadis yang lahir di Banyumas, 20 Maret 1999. Saat ini saya juga sedang menempuh pendidikan di Prodi PGSD FKIP UNS Kampus VI Kebumen. follow ig saya di @maritacyana, atau facebook saya Marita Cahya Purnama, boleh follow juga twitter saya @PurnamaCMa. Sekian dan terima kasih....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar